Contact Us

+62 (31) 9909 2752

+62 812 67 999 272

Term & Condition

Term & Condition

Syarat dan Ketentuan Pengiriman

 

  1. Semua harga dan peraturan sah dan disepakati oleh PENGIRIM, apabila PENGIRIM telah menandatangani Resi/Faktur Surat Jalan dikolom pengirim.
  2. Biaya pengiriman tidak termasuk biaya Asuransi kecuali atas permintaan konsumen untuk di Asuransikan melalui prosedur Asuransi yang berlaku.
  3. PENGIRIM dilarang menyerahkan TITIPAN kepada AR KARYATI untuk dikirim ke PENERIMA atas barang-barang yang mengandung hal-hal sebagai berikut:
    1. Barang berbahaya yang mudah meledak atau terbakar, muda pecah, cairan, obat-obatan terlarang, barang-barang yang menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku dilarang diproduksi dan diedarkan.
    2. Barang-barang berharga dan surat berharga berupa: Emas, perak, perhiasan, uang tunai, cyanide, platinum dan batu/metal berharga, cek tunai, Bilyet Giro, Money order atau travellers cheque, barang antik.
    3. Barang-barang yang dilarang oleh Pemerintah, seperti: Obat-obatan terlarang, Ganja, Narkotika, Senjata Api, Binatang Langka, Binatang yang dilindungi,  termasuk didalamnya organ tubuh hewan/binatang.
  4. AR KARYATI tidak memeriksa isi kiriman, pernyataan PENGIRIM tentang isi TITIPAN merupakan pengakuan yang dipercayai oleh AR KARYATI dan mengikat kepada PENGIRIM, dan apabila di kemudian hari terjadi pemasalahan yang menyebabkan rusaknya TITIPAN dan ternyata jenis TITIPAN tidak sesuai dengan pangakuan PENGIRIM, maka PENGIRIM membebaskan AR KARYATI dari seluruh bentuk tanggung jawab dan tuntutan hukum, dengan tidak mengurangi hak AR KARYATI untuk menempuh upaya hukum baik perdata maupun pidana, atas keterangan tidak benar yang telah diberikan oleh PENGIRIM.
  5. AR KARYATI tidak bertanggung jawab terhadap TITIPAN, jika terjadi kondisi sebagai berikut:
    1. KERUSAKAN, terhadap semua TITIPAN yang karena sifat ataupun karena barang tersebut merupakan barang-barang pecah belah dan resiko teknis pada mesin maupun barang elektronik yang terjadi selama pengangkutan, yang menyebabkan tidak berfungsi atau berubahnya fungsi dari barang elektronik, mesin dan sejenisnya yang dimaksud.
    2. Kehilangan kesempatan memperoleh keuntungan akibat kehilangan, kerusakan dan keterlambatan penyerahan TITIPAN.
    3. Bila terjadi kesalahan teknis yang mengakibatkan kerugian immaterial.
    4. Kerusakan, keterlambatan maupun kehilangan karena keadaan memaksa (force majeure) yang termasuk namun tidak terbatas pada huru-hara, bencana alam, perang, pembajakan, kecelakaan yang tidak terduga, kebakaran, tubrukan, terguling dan lain sebagainya.
    5. TITIPAN yang isinya hilang atau rusak akibat pengepakan yang tidak sempurna menjadi tanggung jawab PENGIRIM.
    6. Kebocoran, kerusakan dan matinya jenis TITIPAN.
    7. Penahanan dan penyitaan serta pemusnahan terhadap satu jenis TITIPAN oleh instansi pemerintah terkait (Bea Cukai, Karantina, Kepolisian, Kejaksaan dan lain sebagainya) sebagai akibat hukum dari keberadaan jenis TITIPAN yang bersangkutan.
  6. Makanan dan sejenisnya (buah-buahan dan sayuran) serta bahan makanan dan minuman, AR KARYATI tidak bertanggung jawab mengganti atas berubah atau rusak yang disebabkan waktu dan ganguan hewan.
  7. AR KARYATI tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan dan/atau kekurangan isi TITIPAN, apabila saat serah terima TITIPAN kondisi packing dalam keadaan baik.
  8. Barang cair harus paking kayu atau drum.
  9. AR KARYATI dibebaskan dari segala tanggung jawab sejak diterimanya TITIPAN dan tidak adanya keluhan/klaim atas kiriman tersebut pada saat itu serta telah di tanda tangani Resi/Faktur Surat Jalan oleh siapapun di alamat penerima, kecuali sebelumnya ada kesepakatan lain antara PENGIRIM dengan AR KARYATI.
  10. Bilamana PENERIMA tidak bersedia membayar biaya pengiriman maka, biaya pengiriman di bebankan kepada PENGIRIM.
  11. Pembatalan TITIPAN akan di kenakan biaya sebesar 5% dari biaya pengiriman. Barang yang sudah dimuat ke armada tidak dapat dibatalkan.
  12. Bilamana terjadi kehilangan, kerusakan atau kekurangan atas TITIPAN yang tidak diasuransikan, maka AR KARYATI memberikan penggantian maksimum sebesar (10) sepuluh kali biaya kirim TITIPAN dari barang yang hilang atau rusak atau tidak melebihi Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  13. Untuk titipan yang nilai barangnya melebihi 10 (sepuluh) kali biaya pengiriman atau nilai barang diatas Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) wajib diasuransikan. Penggantian kerugian diselesaikan sesuai dengan Polis Kontrak Asuransi.
  14. Apabila terjadi kegagalan pengiriman yang disebabkan poin nomor 3 dan 4 di atas oleh PENGIRIM, maka biaya pengiriman tidak dapat dikembalikan dan biaya retur serta biaya-biaya yang berkaitan dengan kegagalan pengiriman menjadi tanggungan PENGIRIM.
  15. Barang-barang yang tidak diterima oleh penerima yang disebabkan oleh permintaan atapun penolakan oleh penerima, maka AR KARYATI tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan sebagian atau seluruh barang tersebut sejak permintaan dan penolakan dari PENERIMA.
  16. AR KARYATI berhak melakukan pemusnahan dan pendayagunaan terhadap barang-barang pada poin 15. Terhitung 1 (satu) bulan (30 hari). Semenjak pemberitahuan ke 3 (tiga).
  17. AR KARYATI tidak berkewajiban untuk memberitahukan kepada PENGIRIM tentang telah diterimanya TITIPAN oleh PENERIMA.
  18. PENGIRIM dengan ini berjanji dan menyatakan membebaskan AR KARYATI dari segala tuntutan hukum, serta ganti rugi apapun selain dari PENGIRIM.
  19. Pengajuan dan penyelesaian klaim dilakukan oleh PENGIRIM secara tertulis ditempat transaksi pengiriman dilakukan, dengan syarat menyertakan dokumen-dokumen asli berupa:
    1. Berita acara yang ditandatangani PENERIMA dan AR KARYATI di tujuan
    2. Resi/Faktur Surat Jalan.
    3. Apabila diasuransikan harus disertakan dengan Surat Penutupan Asuransi Pengiriman Barang.
    4. Dokumen-dokumen tersebut akan dicocokan dengan dokumen yang berada di AR KARYATI, Apabila ada perbedaan, maka AR KARYATI akan memutuskan berdasarkan dokumen yang ada pada AR KARYATI.

 

Dengan ditandatanganinya RESI/Faktur Surat Jalan, maka ini berarti PENGIRIM menyatakan telah membaca dan menyetujui seluruh syarat-syarat dan ketentuan tersebut diatas.